Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis, 1 Agustus 2024. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan untuk menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK bertujuan untuk memperluas jangkauan program JKN ke seluruh warga negara, termasuk pemohon SKCK. Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Polri sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan dukungan Polri terhadap implementasi JKN. Kebijakan ini juga mendukung target pemerintah untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dari total penduduk, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan uji coba di enam Polres antara Maret hingga Mei 2024, termasuk di Polresta Barelang dan Polrestabes Semarang. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah, memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar. BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal, seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp (PANDAWA), dan layanan Care Center 165. Rizzky berharap masyarakat memahami pentingnya kepesertaan JKN, tidak hanya untuk keperluan SKCK tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.