Dalam beberapa waktu terakhir, DJP Kementerian Keuangan menerima laporan mengenai upaya penipuan yang mengatasnamakan mereka. Penipuan ini menggunakan email palsu yang seolah-olah dikirim oleh DJP, dengan tujuan menakuti masyarakat agar membayar utang pajak yang sebenarnya tidak ada.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan keaslian email yang mereka terima. Dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa penagihan pajak yang sah tidak pernah dilakukan melalui email, melainkan melalui pengiriman langsung atau surat resmi.
Contoh nyata terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Siti, yang hampir saja menjadi korban penipuan ini. Setelah menerima email berisi tagihan pajak yang tampak resmi, Siti merasa takut dan ingin segera melunasi utang tersebut. Namun, sebelum bertindak, ia memutuskan untuk memeriksa keaslian email tersebut dengan menghubungi kantor pajak. Hasilnya, email tersebut terbukti palsu dan Siti berhasil menghindari kerugian besar.
DJP menjelaskan bahwa teknik penipuan ini dikenal sebagai spoofing, dimana penipu menyamarkan email mereka agar terlihat seperti berasal dari institusi resmi. Mereka sering kali menggunakan email dari domain yang mencurigakan dan mencoba menipu korban dengan informasi palsu.
Untuk mencegah hal ini terjadi, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika menerima email yang mencurigakan. DJP juga menegaskan bahwa kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari penipuan yang semakin canggih ini.