PPh 0,5% UMKM Berakhir 2024, Tahun Depan Tarif Normal Mulai Berlaku

PPh 0,5% UMKM Berakhir 2024, Tahun Depan Tarif Normal Mulai Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% yang berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan berakhir pada tahun ini. Tarif normal akan mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

PPh final 0,5% ini diberlakukan dengan batas waktu maksimal tujuh tahun bagi WP OP UMKM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Bagi WP yang terdaftar sejak 2018, mulai 2025 mereka harus beralih ke tarif normal.

“WP OP UMKM harus siap beralih ke skema tarif normal setelah tujuh tahun penggunaan PPh Final,” ungkap Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (13/8/2024).

Untuk mempersiapkan perubahan ini, DJP telah gencar melakukan sosialisasi di seluruh Indonesia, dari kantor pusat hingga daerah, agar WP memahami dan siap dengan perubahan aturan ini.

WP dapat memilih salah satu dari dua cara penghitungan pajak: menggunakan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan, atau menggunakan persentase tertentu dari omzet. Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan pajak ini harus disampaikan paling lambat Maret 2025 saat pelaporan SPT.

Avatar fitriani